Jakarta, Otomania.com – Cuaca panas terik menjadi tambahan tantangan bagi pengguna motor di saat bulan puasa seperti sekarang. Banyak pengendara kemudian memanfaatkan teduhnya bayangan pohon untuk sekedar mendapatkan kesejukan dalam perjalanan.
Sayangnya kejadian ini kerap didapati dengan kondisi motor berhenti di tengah jalan. Salah satu diabadikan dalam video netizen di Yogyakarta yang memperlihatkan seorang ibu dengan santainya berhenti di bawah bayangan pohon rindang di tengah jalan.
Mengenai tata cara berhenti pengguna kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009. Pada pasal 118 disebutkan selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali; terdapat rambu larangan berhenti atau marka jalan bergaris utuh.
Kemudian juga disebutkan, pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan dilaran berhenti. Selain itu, kendaraan bermotor juga dilarang berhenti di jalan tol.
Pada pasal 121 disebutkan, pada saat kondisi darurat kendaraan dapat berhenti. Namun dengan menyertakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya serta isyarat lain dalam keadaan darurat di jalan.
Jadi boleh saja berhenti, namun melihat kondisi sekitar dan tidak membahayakan orang lain.