Ini Sanksinya Bila Motor Masuk Jalan Tol

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 30 Mei 2017 | 07:45 WIB

Jalan Tol Bali Mandara (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Pada Senin, (29/5/2017), beredar video di sosial media yang memperlihatkan seorang pengendara motor berada di ruas jalan tol. Kejadian yang berlangsung di ruas tol Padaleunyi tersebut beruntung berakhir tanpa kejadian fatal. Sang pengendara motor berhasil digiring keluar melalu gerbang tol Pasteur beberapa saat kemudian.

Apa konsekuensi yang dapat menimpa pengendara motor tersebut dari perundangan? Pengendara tersebut dapat terkena sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana denga pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara motor tersebut melanggar rambu larangan sepeda motor dilarang masuk yang ada di tiap pintu masuk jalan tol. Selain sepeda motor, biasanya larangan diberikan pada jenis kendaraan di bawah roda empat seperti sepeda, gerobak, kendaraan roda tiga serta kereta kuda.

Peraturan mengenai sepeda motor dan jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol. Dalam peraturan ini disebutkan motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.

Di Indonesia saat ini terdapat dua tol yang memperbolehkan sepeda motor melintas yakni tol Surabaya Madura (Suramadu) serta tol Bali Mandara. Kedua tol ini memiliki jalur terpisah untuk dilalui pengguna sepeda motor.