Syarat Motor Boleh Melintas di Jalan Tol

Aditya Maulana - Selasa, 30 Mei 2017 | 07:05 WIB

Pemudik di pintu tol Suramadu sisi Surabaya. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Belakangan ini banyak pengguna media sosial mengunggah video pengendara sepeda motor melintas di jalan tol. Terakhir, masuk jalan bebas hambatan atau dari Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat.

Secara aturan, motor memang tidak boleh masuk ke jalantol. Kecuali, jalan bebas hambatan itu dirancang untuk bisa dilalui motor. Di Indonesia, baru ada dua, yaitu jembatan Tol Suramadu, dan Tol Bali Mandara.

Kedua tol itu memiliki jalur khusus buat para bikers. Lantas, seperti apa aturan yang memperbolehkan motor melintas di jalan bebas hambatan?

Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) keberadaan jalan tol dan motor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa jalan bebas hambatan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda empat atau lebih. Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Jalan Tol Bali Mandara


"Secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Edo seperti Otomania.com kutip di blognya, Selasa (30/5/2017).

Lanjut Edo, aturan itu dibuat dengan pertimbangan bahwa beberapa daerah di Indonesia, motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan infrastruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan.

"Jadi kesimpulannya, di sejumlah jalan tol sepeda motor diperbolehkan melintas asal mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, dan tentunya mesti dibuatkan jalur khusus," ujar Edo.