Pahami Definisi Trotoar, Hak Pejalan Kaki

Febri Ardani Saragih - Senin, 29 Mei 2017 | 10:02 WIB

Warga berjalan di trotoar Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016). Lahan tersebut merupakan taman yang menjadi bagian dari proyek pelebaran trotoar di kawasan Tanah Abang, tepatnya di Jalan Jatibaru Raya. (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Lalu lintas yang jadi tempat aktivitas kendaraan adalah tempat berbahaya untuk pejalan kaki. Maka itu pejalan kaki harus ditempatkan di lokasi yang aman yaitu trotoar.

Ada berbagai definisi trotoar menurut regulasi resmi pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Trotoar merupakan hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar juga bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Motor menguasai trotoar gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/1/2017).
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 dikatakan definisi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.

"Dasar hukumnya, trotoar adalah hak pejalan kaki. Ada juga peraturan daerah tentang pengaturan transportasi yang juga mencakupi aturan-aturan yang sama," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC), Jusri Pulubuhu, Minggu (29/5/2017). 

Mengingat trotoar adalah hak pejalan kaki maka aktivitas selain berjalan seharusnya tidak boleh dilakukan, misalnya jadi tempat parkir kendaraan atau lalu lintas darurat sepeda motor. Pengemudi kendaraan juga sepantasnya menyadari mengeksploitasi trotoar adalah perampasan hak pejalan kaki.