3,8 juta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak

Aditya Maulana - Jumat, 26 Mei 2017 | 18:02 WIB

Polres Magelang Jawa Tengah menerapkan e tilang pada pelanggar lalu lintas, di kawasan Jalan Magelang-Yogyakarta, Muntilan, Rabu (5/4/2017). (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Razia kendaraan yang belum daftar ulang (BDU) pajak diundur sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Alasannya, pemda DKI (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) belum siap, terutama masalah pengumpulan data.

Data yang dirilis beberapa bulan lalu, tercatat kendaraan yang belum membayar pajak jumlahnya mencapai 3,8 juta unit. Sepeda motor paling banyak, yaitu 3,2 juta dan sisanya kendaraan roda empat atau lebih, untuk wilayah DKI Jakarta.

Meski diundur, pihak kepolisian melalui AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, menginginkan razia tersebut dilakukan.

"Kita maunya dilakukan, agar semuanya tertib," kata Budiyanto saat dihubungi Otomania.com belum lama ini.

Namun, lanjut Budiyanto dalam melakukan razia itu tidak bisa hanya berdasarkan keputusan Polda Metro Jaya. tetapi harus dengan Pemda DKI, Satpol PP, Badan Pajak, hingga Dinas Perhubungan.

"Kita tetap menunggu arahan atau keputusan dari pihak terkait saja," ucap Budiyanto.

Rencana awal, razia itu akan dilakukan pada akhir April atau Mei 2017. Namun, karena satu dan lain hal diundur sampai batas waktu yang tidak ditentukan.