Mengendarai Motor Sambil Dengar Musik, Bakal Ditilang

Setyo Adi Nugroho - Rabu, 24 Mei 2017 | 09:47 WIB

Polres Magelang Jawa Tengah menerapkan e tilang pada pelanggar lalu lintas, di kawasan Jalan Magelang-Yogyakarta, Muntilan, Rabu (5/4/2017). (Setyo Adi Nugroho - )

 

Jakarta, Otomania.com – Kejadian kecelakaan Nicky Hayden, juara dunia MotoGP 2006, yang berujung pada kematiannya membuka banyak perhatian terhadap keselamatan di jalan raya.

Salah satunya informasi mengenai kegiatan bersepeda Hayden, yang dilakukan dengan mendengarkan musik melalui headphone yang tersambung ke Ipod. Situasi ini membuatnya tidak meyadari kondisi sekelilingnya sehingga tertabrak mobil.

Kegiatan mendengarkan musik sembari berkendara juga kerap ditemui di jalan raya Indonesia. Padahal hal ini melanggar undang-undang dan berpotensi untuk ditindak petugas kepolisian yang tengah bertugas.

”Mendengarkan musik sambil berkendara itu masuk dari segi hukum terutama UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas. Berkendara di jalan harus konsentrasi penuh dan jauh dari kegiatan yang mengganggu,” ucap Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) saat dihubungi Otomania, Selasa (23/5/2017).

Dalam UU No 22 tahun 2009 pada pasal 106 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Hal yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Pada pasal 283 diatur mengenai besaran hukuman jika kedapatan tidak berkonsentrasi di jalan. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).