Jakarta, Otomania.com – Kejadian petugas kepolisan yang terlibat cekcok dengan pengguna jalan raya kembali hadir. Kali ini datang dari rekaman video sebuah kejadian pada Februari silam dimana seorang petugas kepolisian yang tengah bertugas bersitegang dengan pengemudi taksi.
Baca: Supir taksi dan polisi hampir baku pukul
Pengemudi taksi tersebut bahkan menggunakan kunci roda untuk mengancam petugas tersebut. Sang petugas yang terlibat pun turut emosi, beruntung keduanya akhirnya dipisahkan petugas lain di lapangan sebelum kejadian berubah fatal.
Bukan kali ini saja petugas kepolisian yang sedang bertugas terlibat masalah dengan pengguna jalan. Masih ingat dengan peristiwa seorang ibu yang memarahi dan memaki-maki petugas kepolisian dan sempat menjadi viral. Peristiwa tersebut berakhir dengan si ibu yang meminta maaf kepada petugas tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengungkapkan bahwa petugas yang tengah melakukan tugasnya patut dihargai. Perlindungan terhadap mereka pun sudah diatur dalam undang-undang.
”Petugas polisi yang sedang melaksanakan tugas harus dihargai karena representasi kehadiran di tengah masyarakat yang sedang melaksanakan tugas negara. Kita negara hukum, sesuai konstitusi setiap warga negara sama dimuka hukum,” ucap Budiyanto saat dihubungi Otomania, Senin (22/5/2017).
Menurut Budiyanto, permasalahan yang terjadi di jalan raya baiknya diselesaikan tanpa kekerasan. Jalan keluarnya bisa melakukan upaya hukum.
”Kita negara hukum dan setiap warga negara sama dimuka hukum. Kalau ada yang tidak terima bisa menempuh jalur hukum. Jadi tanpa perlu ada emosi di jalan,” ucap Budiyanto.
Kasus penyerangan terhadap petugas masuk ke ranah pidana seperti diatur dalam pasal 211 dan 212 KUHP mengenai perlindungan aparat negara. Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
”Kalau ada warga yang melawan, berarti melawan hukum dan bisa dipidanakan,” ucap Budiyanto.
Budiyanto berharap kasus seperti ini dapat berkurang ke depannya. Baik petugas dan pengguna jalan raya menyadari hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak terlibat masalah seperti ini dikemudian hari.