Jakarta, Otomania.com – Pemerintah dipercaya sedang menyiapkan regulasi tentang keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) ini merupakan implementasi Pasal 205 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bila melihat pada Pasal 203 dalam Undang-Undang tersebut sebenarnya sudah disebutkan kalau akan ditetapkan rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Isinya bakal meliputi program kegiatan, pengkajian masalah, manajemen, serta penyediaan dan pemeliharaan fasilitas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
PP itu sekarang masih dalam tahap draft rancangan dan berada di Sekretariat Kabinet. Langkah selanjutnya, bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditangatangani.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, kalau PP itu terbit maka keselamatan jalan skala nasional akan semakin terkordinasi dengan baik.
“Publik berharap kesemua itu dapat terwujud sehingga upaya mewujudkan lalu lintas jalan yang aman dan selamat kian mendekati realitas,” ucap Edo, Rabu (17/5/2017).
PP itu juga diperkirakan bisa memperkuat landasan sinergi antar lembaga pemerintah yang berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, misalnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kesehatan.
Keselamatan berlalu lintas sangat diperlukan Indonesia. Pasalnya menurut data Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia pada tahun lalu setiap tiga jam satu orang meninggal dunia karena kecelakaan. Berangkat dari kekhawatiran itu, Korlantas Polri tahun ini memberlakukan gerakan Tahun Keselamatan.