Bagaimana Prosedur Sewa Jasa Patwal?

Aditya Maulana - Senin, 15 Mei 2017 | 07:45 WIB

Patwal di jalan raya (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Konvoi mobil atau sepeda motor yang dikawal polisi masih menjadi perbincangan masyarakat. Namun, sebagian besar merasa tidak suka karena, karena rombongan touring itu menjadi arogan di jalan raya.

Mengacu kepada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya ada beberapa kendaraan yang wajib didahulukan. Lantas, seperti apa prosedur yang benar dan siapa saja yang boleh dikawal polisi?

Indrajit yang dua tahun lalu masih menjadi Kombes Pol Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, saat dihubungi Otomania.com menjelaskan, semua masyarakat bisa menggunakan jasa patwal. Namun, wajib memberikan surat keterangan kepada pihak polisi.

Baca: Hapus Penyalahgunaan Jasa Patwal

"Jika dianggap penting maka polisi siap melakukan pengawalan. Tidak semua permintaan masyarakat yang ingin dikawal kita terima, karena kita juga mempertimbangkan berbagai hal," ucap Brigjen Polisi Indrajit yang kini menjabat sebagai Wakapolda Jawa Tengah.

Surat keterangannya itu akan dipelajari, dan jika polisi menganggap tidak penting maka bisa ditolak. Namun, kalau perlu dikawal, tugas polisi, yaitu melindungi dan membawa rombongan itu selamat sampai tujuan.

"Kalau yang tidak penting dan tidak membuat kemacetan kita tidak akan terima permintaan pengawalannya," kata dia.