Lagi, Konvoi Moge Dikawal Polisi Tuai Kontroversi

Aditya Maulana - Senin, 15 Mei 2017 | 07:25 WIB

Foto dari warga Yogya: Erlanto Wijoyono saat menghadang konvoi Harley di Perempatan Condongcatur Depok Sleman (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Konvoi motor besar (moge) yang mendapat pengawalan dari polisi kembali menuai kontroversi. Kali ini Jihan Khudzaqi, warga Surabaya, Jawa Timur menjadi korban, video yang dia unggah di akun Facebook pribadinya menjadi viral.

Jihan merasa kesal, karena kaca spion mobilnya sebelah kanan copot terkena pukulan tangan kiri polisi yang mengawal para moge. Dia mengungkapkan kekesalannya.



Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) pernah mengatakan, bahwa tidak ada hak khusus untuk peserta konvoi yang dikawal polisi. Bahkan, sudah tertuang dalam undang-undang.

"Terkadang mereka merasa mentang-mentang dikawal dan menggangap punya hak khusus, padahal tidak demikian," kata Jusri kepada Otomania.com beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 disebutkan bahwa terdapat enam kendaraan yang mendapatkan hal utama untuk didahulukan ketika di jalan raya.

Mulai pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pemimpin negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Teknis Undang-undang

Dalam UU N0.22 tahun 2009 mengenai lalu lintas juga turut dijelaskan mengenai tata cara dalam pengwalan yang dilakukan oleh kepolisian pada pasal 135 yang tertulis seperti berikut;

Ayat  (1) kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ayat (2) dijelaskan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dan ayat (3) alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134.