Polisi Jangan Asal Terbitkan SIM C Khusus Moge

Aditya Maulana - Jumat, 12 Mei 2017 | 09:05 WIB

Pengendara moge Honda yang riding menuju Penang, Malaysia. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sudah dimulai secara bertahap di sejumlah Polda. Jika sudah terealisasi di seluruh wilayah Indonesia, tugas polisi dalam menerbitkan SIM tersebut jangan sembarangan.

Apalagi untuk SIM C I, dan CII yang secara spesifikasi digunakan untuk pengguna sepeda motor dengan kubikasi di atas 250 cc. Mengendarai motor besar (moge), butuh keahlian khusus.

Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), butuh keseriusan dari institusi penerbit SIM untuk menerapkannya, dasar peberbitan adalah kompetensi pengendara, bukan asal menerbitkan.

"Karena semakin besar kubikasi mesin motor, kian dibutuhkan keterampilan," ujar Edo kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Kamis (11/5/2017) malam.

Baca: SIM C Khusus Moge Mulai Berlaku

Selain itu, lanjut Edo, polisi juga perlu melakukan sosialisasi lebih dalam kepada masyarakat. Bukan semata menjelaskan perbedaan SIM C, CI, CII, dan seterusnya, tetapi harus lebih dari itu, agar jelas dan tidak salah mengartikan.

"Jadi perlu tahu bagaimana mekanisme memperoleh SIM tersebut, bahkan termasuk kapan aturan itu mulai diberlakukan secara serentak," kata Edo.

Bukan hanya itu, kata Edo lagi keterlibatan sepeda motor terhadap kecelakaan masih cukup tinggi. Sepanjang 2016 menyumbangkan 71 persen atau setiap hari 372 motor yang mengalami kecelakaan di jalan raya.