Jakarta, Otomania.com – Salah satu “dosa” modifikasi sepeda motor harian yang acap kali dilakukan yaitu menghilangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau lebih dikenal pelat nomor. Jika motor modifikasi seperti itu digunakan di jalan, siap-siap ditilang polisi sebab hitungannya pelanggaran berlalu lintas.
Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 68 Ayat 1 mengatakan, “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
Bila kena tilang, maka pengendara bisa didenda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan penjara paling lama dua bulan sesuai keterangan pada Pasal 280.
Setiap produsen sudah merancang kendaraan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Kini sudah bukan lagi zamannya modifikasi tapi cuek sama aturan. Sekarang lagi tren tetap asik tanpa “deg-degan” di jalanan.