Jakarta, Otomania.com - Klasifikasi surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin mulai ada kejelasan. Pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) sedikit membuka informasi terbaru, yang mengatakan bahwa sudah diimplementasikan secara bertahap.
Kejelasan ini sangat dinantikan oleh masyarakat, sebab ingin tahu apakah penggolongan SIM CI, CII itu mulai diberlakukan atau belum. Sebab, selama ini masih simpang siur, dan membuat pengguna sepeda motor bingung.
Dijelaskan Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, implementasi baru dilakukan di beberapa Polda. Namun dia kurang begitu paham detailnya.
"Mengenai kapan diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia saya juga belum tahu, tetapi sudah mulai secara bertahap," ujar Chryshnanda kepada Otomania.com, Selasa (9/5/2017) malam.
Namun, kata Chryshnanda mengenai peraturan pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah ditetapkan. Bisa dilihat tarif penerbitan dan perpanjang SIM CI, CII dan yang lainnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif penerbitan SIM C, yaitu Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, CI Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000, dan CII Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000.
Berdasarkan peraturan baru, SIM CI untuk motor dengan kubikasi 250 cc sampai 500 cc, dan CII di atas 500 cc. Sementara SIM C khusus di bawah 250 cc.