Saat "Bentrokan" di Tanjakan-turunan, Siapa yang Duluan?

Febri Ardani Saragih - Senin, 8 Mei 2017 | 15:37 WIB

Di tanjakan, Avanza membuktikan diri tangguh. (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Saat kondisinya dua kendaraan saling berhadapan tanjakan dan turunan di jalan sempit, siapakah yang dapat prioritas? Jawabannya harus diketahui oleh para pengguna lalu lintas sebab bisa jadi menentukan keselamatan di jalan.

Logikanya, kendaraan yang menanjak butuh lebih banyak usaha. Selain itu ruang geraknya terbatas, begitu pula dengan jarak pandangan. Sebab itu, kendaraan dari arah bawah seharusnya mendapat giliran pertama memakai jalan.

Hal itu juga tertuang dalam aturan resmi yang ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Pada Pasal 111 disebutkan, “Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki”.

Perilaku tahu siapa yang dapat prioritas membantu melancarkan lalu lintas. Selain itu juga bisa mengurangi potensi konflik antar pengemudi.