Tugas Polisi Ketika Melakukan Razia di Jalan Raya

Aditya Maulana - Kamis, 20 April 2017 | 07:05 WIB

Polres Magelang Jawa Tengah menerapkan e tilang pada pelanggar lalu lintas, di kawasan Jalan Magelang-Yogyakarta, Muntilan, Rabu (5/4/2017). (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Salah satu tujuan diadakan razia kendaraan bermotor di jalan raya, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman di wilayah sekitar. Mobil atau sepeda motor, harus mematuhi arahan dari petugas.

Misal, diminta untuk berhenti atau menunjukan kelengkapan surat kendaraan, hingga data diri dari pengemudi atau masing-masing penumpang.

"Tugasnya memang seperti itu, dan semuanya sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku," kata Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin kepada Otomania.com, Rabu (19/4/2017).

Benjamin menjelaskan, jika ada pengguna kendaraan yang tidak patuh, maka petugas wajib melakukan tindakan. Namun, tindakan tersebut juga harus sesuai dengan aturan, karena semua ada standar prosedurnya.

Baca: Kasus Polisi Tembak Mobil, Begini Seharusnya Sikap Hadapi Razia

"Misalnya, sebelum melakukan tindakan menembak, diwajibkan mengeluarkan tembakan peringatan ke arah atas, dan lain sebagainya," ujar dia.

Tugas lainnya, lanjut Benjamin jika ditemukan ada pelanggaran maka polisi juga wajib untuk melakukan tindakan, misalnya tilang atau yang sifatnya teguran.

"Tergantung kesalahannya dulu seperti apa, kita juga punya prosedur dan tidak sembarangan. Sejauh ini hanya seperti itu tugas para petugas di lapangan ketika razia," kata Benjamin.