Jakarta, Otomania.com - Baru saja terjadi kasus penembakan polisi ketika melakukan razia di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (18/4/2017). Langkah itu diambil karena pengguna Honda City BG 1488 ON melarikan diri dari razia.
Alhasil, terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pengemudi mobil sedan itu sejauh dua kilometer. Polisi sempat melakukan tembakan peringatan, namun tidak ada tanggapan, sampai akhirnya hampir seluruh penumpang mobil itu kena tembak, dan satu korban meninggal dunia.
Melihat peristiwa tersebut, polisi lalu lintas memang punya kewenangan untuk melakukan razia di jalan raya. Gunanya, untuk menciptakan kondisi berlalu lintas yang aman dan nyaman di sekitar wilayah tersebut.
Ketika menghadapi razia seperti itu, dijelaskan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin, pengguna kendaraan tidak perlu panik dan merasa takut. Ikuti semua aturan yang telah ditetapkan.
"Misalnya, berhenti saja ketika diminta untuk berhenti. Jika salah juga tetap berhenti saja, dan ikuti apa yang diperintahkan polisi tersebut," ujar Benjamin kepada Otomania.com, Rabu (19/4/2017).
Razia seperti itu, lanjut Benjamin tidak akan membuat pengguna kendaraan masuk ke dalam penjara, apalagi tidak punya salah sedikit pun.
"Walaupun salah juga tindakan tilang saja, tidak sampai ke pidana. Daripada tidak mau berhenti dan malah dicurigai, itu justru akan dicurigai petugas," kata Benjamin.
Sementara itu, Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menambahkan, razia itu merupakan hal yang biasa. Agar tetap nyaman, maka diimbau kepada pengguna kendaraan selalu taat pada peraturan.
"Misalnya tetap membawa kelengkapan surat, dan pastikan semua masa berlakunya masih hidup. Paling penting adalah mengikuti aturan dari petugas," ujar Edo.
Kata Edo, pastikan juga bahwa razia tersebut legal, dengan cara melihat papan informasi yang biasanya disimpan jauh di depan tempat razia.
"Jadi jangan takut kalau ada razia, ikuti saja semua perintah dari petugasnya," ucap Edo.