Jakarta, Otomania.com – Belakangan penggunaan fitur video pada telepon genggam bisa digunakan siapa saja untuk merekam kejadian unik di jalan raya. Selama ini kegiatan merekam video kebanyakan berasal dari warga masyarakat yang sadar dengan manfaat rekam video ini, mulai kejadian unik, peristiwa kecelakaan juga mengenai petugas kepolisian yang sedang bertugas.
Di sisi lain, petugas kepolisian juga memanfaatkan keberadaan video ini untuk merekam berbagai reaksi masyarakat saat bertugas. Masih segar diingatan video pemotor yang ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat dan menantang petugas dengan mengaum seperti singa. Paling baru video pemotor yang tidak terima dirinya ditilang meski jelas melanggar peraturan.
BACA: Gantian, Polisi Merekam Pengendara yang Marah Saat Ditilang
Dari sisi petugas kepolisian, kegiatan merekam gambar ini apakah diperbolehkan saat bertugas? Dan apa tujuannya?
“Tidak ada larangan dalam merekam kegiatan dari sisi petugas kepolisian. Hasil rekamanan ini juga sering digunakan sebagai bagan evaluasi pelaksanaan tugas,” ucap AKBP Budiyanto, Kabbid Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (12/4/2017).
Proses evaluasi ini antara lain melihat tiap kasus yang terjadi di lapangan dan berusaha mencari solusi untuk tiap kejadian yang berhasil direkam. Ini juga untuk meningkatkan layanan petugas kepolisian kepada masyarakat jika mendapati kasus serupa.
Selama ini selain video, petugas dilapangan juga aktif mendokumentasikan kegiatan untuk informasi kepada masyarakat. Salah satunya yang kerap dilihat dalam akun media sosial seperti Twitter @NTMCLantasPolri.
Ini menjadi bagian peningkatan layanan kepolisian yang sudah memulai pemanfaatan teknologi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat seperti program E-tilang, serta SIM Online.