Gianyar, Otomania.com – Aturan baru terkait standar emisi kendaraan setara Euro IV di Indonesia akan berlaku untuk kendaraan bermesin bensin pada 2018, dan untuk diesel pada 2021. Regulasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu dipertanyakan oleh salah satu pebisnis otomotif di dalam negeri, General Motors (GM) Indonesia.
Presiden Direktur GM Indonesia Gaurav Gupta, mengatakan, regulasi untuk mesin diesel membingungkan. Menurut Gaurav, pemerintah selama ini menyosialisasikan bahan bakar diesel B20 (80 persen solar murni dan 20 persen minyak nabati) atau nantinya B30, namun di lain sisi ingin Euro IV.
“B20 atau B30 itu tidak ada pengaruhnya ke emisi standar Euro IV. Jadi kontradiksi sekarang, pemerintah sepertinya harus melihat ini lagi,” kata Gaurav, di Gianyar, Bali, Selasa (4/4/2017).
Gaurav menjelaskan secara global GM punya produk dan teknologi yang sesuai untuk Euro IV, namun yang dipertanyakan lagi bagaimana ketersediaan bahan bakarnya di Indonesia.
“Pemerintah bakal menyediakan B30 untuk diesel. Tapi teknisnya B30 itu tidak bisa menolong buat standar emisi Euro IV. Kedua suplai dan kilang minyak buat B30 juga belum ada. Cukup membingungkan memang,” ucap Gaurav.
Buat memenuhi Euro IV, bahan bakar diesel yang dibutuhkan memiliki kandungan sulfur 50 ppm (part per million) sementara untuk mesin bensin dengan RON minimal 92. GM Indonesia saat ini menjual SUV Captiva dan Trailblazer yang hanya ditawarkan dengan mesin diesel.
Menurutnya Gaurav, para stakeholder seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo), Pertamina sebagai penyedia bahan bakar di Indonesia, dan para Agen Tunggal Pemegang Merek, harus duduk bareng mencari solusi yang tepat.