Jakarta, Otomania.com – Pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlakukan peraturan standar emisi untuk kendaraan menjadi Euro IV. Standar baru ini akan berlaku untuk kendaraan mesin bensin di September 2018, sementara untuk mesin diesel akan berlaku empat tahun lagi.
Lantas apakah mobil dengan standar emisi Euro II dapat diubah menjadi kendaraan Euro IV? Menurut Dadi Hendradi, GM Technical Service Toyota Astra Motor (TAM), hal ini tidak memungkinkan karena beberapa sebab.
“Pertama, menjadi standar Euro IV bukan satu dua ubahan saja dilakukan pabrikan. Hampir seluruhnya. Kedua, kalaupun bisa tentu akan terbentur masalah biaya,” ucap Dadi saat dihubungi Selasa, (4/4/2017).
Pabrikan dalam memenuhi standar emisi melakukan riset menyeluruh. Misalnya mengubah teknolgi timing injeksi, desain silinder head, katalitik konverter serta teknologi lain. Membuat standar emisi tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Pengguna mobil Euro II tidak perlu khawatir dengan nasib mereka di kemudian hari. Standar Euro IV yang membutuhkan bahan bakar berkualitas justru bisa digunakan pengguna mesin Euro II untuk mesin kendaraan mereka.
“Tidak akan ada masalah kalau bahan bakar berkualitas Euro IV dipakai di Euro II. Berbeda kalau Euro IV pakai bahan bakar Euro II, itu akan berpengaruh pada beberapa bagian,” ucap Dadi.