Jakarta, Otomania.com – Setelah lama diwacanakan, pemerintah pada Senin (3/4/2017) meresmikan peraturan mengenai Standar Emisi Euro IV. Peraturan ini akan mengatur kendaraan bermotor untuk angkutan orang, barang dan gandengan.
Sebenarnya apa perbedaan dari kendaraan Euro II dan Euro IV? Dadi Hendradi, GM Technical Service Toyota Astra Motor (TAM) mengungkapkan perbedaan dari keduanya terletak pada emisi yang dihasilkan mesin kendaraan.
“EURO merupakan standar emisi, untuk Euro IV lebih ketat dari Euro II. Aturan ini mengatur produksi CO2, CO dan HC dari mesin serta bahan bakar yang digunakan seperti partikulat pada diesel yang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ucap Dadi saat dihubungi, Selasa (4/4/2017).
Perbedaan dari kedua mesin tersebut juga terletak pada spesifikasi komponen di dalamnya. Misal untuk EURO IV yang memiliki zero requirement untuk katalitik converter berbeda dengan EURO II.
Masing-masing pabrikan juga memiliki cara untuk dapat memenuhi standar EURO IV. Bisa dari ubahan desain mesin, head piston dan penggunaan teknologi injeksi.
Selain itu standardisasi emisi erat kaitannya dengan penggunaan bahan bakar yang dipilih. Bila tidak sesuai maka produksi emisi juga tidak akan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Maka percuma kalau punya mobil standar EURO IV tapi masih pakai bahan bakar EURO II. Tidak akan menghasilkan emisi sesuai ketentuan,” ucap Dadi.
"Dari penggunaan juga tidak terlalu banyak perbedaan. Apakah jadi lebih irit? Itu tergantung dengan pengguna. Perbedaannya pasti pada produksi emisi dimana Euro IV lebih sedikit menghasilkan gas buang yang dianggap berpengaruh terhadap polusi udara," tambah Dadi.
Indonesia sudah memberlakukan EURO II sejak 2007 lalu. Eropa sendiri sudah menggunakan standar EURO VI untuk seluruh produk kendaraan yang digunakan. Kesulitan di Indonesia selama ini terkait dengan penyediaan bahan bakar berkualitas yang cukup penting untuk mencapai standar EURO IV.