Ada Ribuan Pelanggar Aturan Ganjil Genap

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 4 April 2017 | 09:05 WIB

Penerapan pembatasan pelat ganjil genap hari pertama. Sejumlah kendaraan ditilang karena gunakan pelat ganjil di kawasan Bundaran Senayan, Selasa (30/8/2016) (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Program rekayasa lalu lintas ganjil genap sudah memasuki tujuh bulan pelaksanaan. Sejak 30 Agustus tahun lalu hingga sekarang, program yang mengganti peraturan 3 in 1 ini mencatat 7.260 pelanggar.

Selama itu jumlah teguran sekitar 9.033 kali. Barang bukti yang disita SIM sebanyak 5.009 lembar, STNK 2.250 lembar dan satu unit kendaraan bermotor.

“Dari hasil evaluasi yang dilakukan selama beberapa kali, program ganjil genap membuat perubahan dari situasi lalu lintas. Perubahan tersebut antara lain perubahan waktu tempuh, kecepatan kendaraan, volume arus lalu lintas dan perpindahan ke angkutan umum,” ucap AKBP Budiyanto, Kabid Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya.

Selain data pelanggaran ganjil genap, Polda Metro Jaya juga mengungkapkan peningkatan pelanggaran sebesar 19,53 persen dari Februari ke Maret 2017. Di Februari tercatat 69.187 pelanggaran dan Maret sebanyak 82.702 pelanggaran.

Jenis kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah roda dua dengan catatan di Februari 53.020 unit dan Maret 64.236 unit atau meningkat sebanyak 21,34 persen. Posisi kedua ditempati mikrolet dengan kenaikan 14,19 persen (5.222 – 5.963) dan ketiga adalah Mini bus 11,39 persen (4.119 – 4.588).