Honda Bahas Regulasi Motor Listrik dengan Pemerintah

Aditya Maulana - Senin, 3 April 2017 | 17:45 WIB

(dari kanan di atas motor) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Pudji Hartanto bersama dengan Direktur Marketing AHM Margono Tanuwijaya mencoba motor listrik Honda EV Neo dalam acara pembukaan uji coba perilaku berkendara sepeda motor listrik di Kementrian Perhubungan Darat (2/9). AHM mendukung program pemerintah ?Uji Coba Perilaku Berkendara? Sepeda Motor Listrik? sebagai upaya menyiapkan alternatif kendaraan bermotor yang ramah lingkungan untuk masyarakat Indonesia. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - PT Astra Honda Motor (AHM) tidak akan mulai menjual sepeda motor listrik jika aturannya belum jelas. Alasannya, perlu ada regulasi yang mengatur mengenai pajak, surat, hingga teknis.

Executive Vice President Director AHM Johannes Loman, mengaku, sudah membicarakan semua ini dengan pihak terkait di pemerintahan. Sebab, merek asal Jepang itu ingin persaingan di segmen motor listrik berjalan tanpa ada gangguan.

"Kita ingin industrinya itu sehat dan berjalan dengan lancar," kata Loman saat berbincang dengan Otomania.com usai peluncuran Scoopy di kawasan Jakarta Selatan belum lama ini.

Salah satu pembahasan yang didiskusikan, lanjut Loman mengenai besaran kapasitas baterai, pajak, hingga soal harus ada suara atau tidak.

"Kalau yang sekarang ini kan motor listrik atau mobil listrik tidak punya suara, apakah di Indonesia tetap sama atau harus ada suara, itu yang sedang kita diskusikan," ujar Loman.

Menurut dia, belum ada perkembangan signifikan lagi. Sehingga, dirinya berkeyakinan bahwa motor listrik baru bisa berkembang di Indonesia setelah menginjak 2020.

"Itu prediksi saya, karena bicara mengenai teknologi baru dan juga regulasinya. Harapan kami bisa segera diterbitkan," kata Loman.