Honda Minta Regulasi Motor Listrik Segera Diterbitkan

Aditya Maulana - Sabtu, 1 April 2017 | 09:03 WIB

Honda menjadi satu-satunya merek yang pamer bebek berteknologi listrik di ImOS 2016. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Honda menjadi salah satu merek yang sedang mengembangkan sepeda motor listrik di Indonesia. Meski belum dapat dipastikan kapan dijual secara umum, namun Astra Honda Motor (AHM) ingin memastikan terlebih dulu mengenai regulasi.

Sebab, menurut Executive Vice President Director AHM Johannes Loman, sampai sekarang belum ada aturan jelas mengenai motor listrik. Seharusnya, dalam waktu dekat segera diluncurkan, agar setiap produsen yang ingin menjual sudah tersedia semua peraturan dan jelas persyaratannya.

"Kita minta kepada para pemangku kepentingan terkait untuk segera membuat dan menerbitkan regulasinya," kata Loman saat berbincang dengan Otomania.com usai peluncuran Scoopy di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Baca: AHM Gandeng ITB Bikin Motor Listrik?

Aturan yang dimaksud Loman, yaitu seperti kelengkapan surat, hingga besaran pajak. Mengenai infrastruktur dikatakan Loman tetap satu kesatuan, namun bisa diciptakan asal ada keseriusan dari pihak produsen.

"Dasarnya dulu itu seperti aturan, kalau semuanya sudah jelas pasti akan berjalan dengan lancar, meski perkiraan saya baru 2020 motor listrik berkembang di Indonesia," Loman.