Jakarta, Otomania.com – Rencana pihak Polda Metro Jaya (PMJ) yang bekerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk melaksanakan razia surat kendaraan yang belum melakukan pengesahan tahunan dan lima tahunan terus menuai beragam reaksi.
Razia rencananya akan dilaksanakan akhir April atau awal Mei ini. Razia akan menindak sekitar 3,8 juta kendaraan di wilayah PMJ yang kedapatan belum melakukan daftar ulang.
Bagi yang tetap “ngotot” bahwa polisi tidak berwenang untuk menilang surat kendaraan yang belum membayar pajak, Kasubdit Bid Gakkum Dirlantas PMJ, AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan.
“Jadi bukan karena pajak mati kita menilang, tapi lebih pada keabsahan. Pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan, kemudian didukung argumentasi yg tersurat maupun tersirat,” ucap Budiyanto dalam keteragan resmi Rabu (29/3/2017).
Lebih lengkapnya berikut uraian undang-undang yang mengatur mengenai keabsahan STNK dan penindakan bila pemilik kendaraan belum melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran tahunan dan lima tahunan :
- Menurut Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan pasal 70 ayat ( 2 ) Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( STNK ) berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
- Pasal 106 ayat ( 5 ) huruf a : Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan STNK atau Surat tanda coba kendaraan bermotor (STCK).
- Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Registrasi & Identifikasi kendaraan bermotor, pasal 1 angka 9 Surat Tanda Kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan dan masa berlaku termasuk pengesahan.
- Pasal 84 ayat (1) dan (2)
( 1 ) Prosedur penerbitan, pengesahan, dan perpanjangan STNK dan / TNKB dilaksanakan melalui sistem administrasi manunggal satu atap ( Samsat ).
( 2 ) prosedur penerbitan STNK dilaksanakan melalui kelompok kerja yang terdiri dari:
a.pendaftaran, pendataan dan verifikasi.
b.penetapan
c.pembayaran.
d.pencetakan & pengesahan
e.penyerahan
f.pengarsipan
- pasal 85 ayat ( 1 ) dan ( 4 )
(1) Permohonan penerbitan, pengesahan dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan, dan verifikasi.
(4) Dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas harus :
a. menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas kelompok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB serta
b. memberi tahukan kepada petugas kelompok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.
Jadi antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan sekali, sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak tidak mungkin STNK dapat disahkan, walaupun dari aspek regulasi yang mengatur, pengesahan STNK setiap tahun adalah kewenangan dari Polri.