Aturan buat Jalur Transjakarta yang Tidak Punya Separator

Aditya Maulana - Rabu, 29 Maret 2017 | 07:45 WIB

Bus transjakarta melintas di jalan sekitar Istana Negara menuju Stasiun Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2017). (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Jalur Transjakarta tidak semua dilengkapi dengan separator. Sehingga, bisa dilalui oleh pengguna kendaraan lain seperti mobil dan sepeda motor.

Namun, jika jalur tersebut sedang dilewati oleh bus Transjakarta, maka pengendara lain harus mendahulukan alat transportasi Bus Rapit Transit (BRT) itu.

"Aturannya memang seperti itu, tetapi kalau tidak ada bus Transjakarta pengguna kendaraan lain bisa menggunakannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Otomania.com belum lama ini.

Baca: Berani Terobos Jalur Transjakarta, Ini Dendanya

Menurut Budiyanto, sejak pertama Transjakarta beroperasi, ketentuan aturannya sudah seperti itu. Lain halnya dengan jalur yang sudah dilengkapi dengan separator alias pembatas.

"Kalau ada pembatasnya tidak boleh dilewati oleh pengguna jalan lain. Bisa kena tilang kalau nekat menerabas jalur tersebut," kata Budiyanto.

Mengacu pada data Transjakarta, kini tersedia 12 koridor. Jalurnya dibedakan, yaitu 110 cm lebih tinggi dari permukaan jalan biasa dan untuk jalan sempit tidak dilengkapi dengan separator.