Jakarta, Otomania.com - Setiap jalan pasti dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. Fungsinya, dapat memberikan informasi seperti perintah, hingga larangan kepada pengguna kendaraan bermotor yang melintas.
Namun, masih banyak pengguna jalan yang belum tahu mengenai arti dari warna rambu lalu lintas. Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) terdapat lima warna, seperti merah, kuning, hijau, biru dan coklat.
"Masing-masing warna itu punya arti tersendiri," ucap Edo kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Selasa (21/3/2017).
Rambu peringatan berwarna kuning dan tulisannya hitam. Biasanya untuk memberikan peringatan, seperti ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan.
Selanjutnya rambu larangan warna merah. Misal, dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang melewati jalan itu, dan masih banyak lagi. Biasanya, warna dasar putih, garis tepi merah, tulisan atau hutuf hitam.
Rambu perintah warna dasar biru. Pengguna jalan wajib mengikuti perintah seperti putar balik, belok kiri, belok kanan, dan lain sebagainya.
Selain itu, rambu petunjuk berwarna hijau. Rambu ini menunjukan jurusan, batas wilayah, hingga lokasi fasilitas umum.
Terakhir rambu berwarna cokelat yang biasanya digunakan untuk memberikan informasi objek wisata. Warna dasarnya coklat, dan tulisannya putih.