Jakarta, Otomania.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang difabel. Merujuk Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016, tarif membuat baru dan perpanjang masa SIM D berbeda dengan golongan A, B, dan C.
Penyandang difabel yang ingin membuat baru, biaya penerbitan SIM D dan DI Rp 50.000, sedangkan perpanjang masa berlaku, lebih murah, yaitu Rp 30.000.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi penurunan tarif perpanjang masa berlaku SIM D. Awalnya sama seperti membuat baru, yaitu Rp 50.000, namun sekarang menjadi Rp 30.000.
"Memang dibuat berbeda tarifnya, semua itu yang mengatur pemerintah kalau mengenai tarif," kata AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi Otomania.com, Rabu (22/3/2017).
Menurut Iwan, tarif tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, tidak ada perbedaan biaya yang harus dikeluarkan oleh para penyandang difabel.
"Kalau sudah peraturan pemerintah berarti seragam di seluruh kota, karena yang membuat dasar tarifnya langsung dari pemerintah bukan kepolisian," ujar Iwan.