Sudah Tahu SIM D Itu untuk Siapa?

Aditya Maulana - Kamis, 23 Maret 2017 | 07:25 WIB

Kendaraan khusus bagi para penyandang disabilitas dipromosikan di Balitbang Jateng, Senin (17/10/2016). Kendaraan ini dipakai difabel untuk keperluan sehari-hari, sehingga tidak bergantung pada yang lain. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Selama ini golongan surat izin mengemudi (SIM) yang diketahui banyak orang, yaitu SIM A, B1, B2, dan C. Masing-masing punya kategori, mulai bobot hingga jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan sepeda motor.

Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat, dan SIM C khusus pengguna sepeda motor.

Banyak yang belum tahu, ternyata golongan SIM ada satu lagi, yaitu SIM D. Secara pengertian, berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang difabel.

Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut:

Usia minimal 17 tahun, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dokumen keimigrasian untuk WNA, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari. Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.

Sementara mekanisme penerbitan SIM D, seperti memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, pendaftaran. Setelah itu, ada juga uji praktik, ujian simulator, dan teori.