Apakah Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Bisa Ditilang?

Aditya Maulana - Senin, 20 Maret 2017 | 12:05 WIB

Buku BPKB dan STNK (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU) di wilayah DKI Jakarta jumlahnya mencapai 3,8 juta unit. Komposisinya terdiri dari sepeda motor 3,2 juta unit, dan mobil 600.000 unit.

Data tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi data Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsoi DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Badan Pajak, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polri akan melakukan razia sekitar akhir April atau awal Mei 2017.

Nanti, jika ditemukan kendaraan yang belum membayar pajak, apakah bisa ditilang? Menurut penjelasan AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, tetap ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Rujukannya Undang-Undang No.20 tahun 2009 pasal 70, bahwa masa berlaku STNK itu 5 tahun dan wajib diperpanjang dan disahkan oleh polisi," ujar Budiyanto saat dihubungi Otomania.com Senin (20/3/2017).

Baca: Bakal Ada Razia untuk Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

Polisi menindak, kata Budiyanto bukan masalah pajaknya, melainkan keabsahan STNK. Sebab, setiap tahun setiap kendaraan wajib dicap, setelah bayar pajak.

"Kebetulan keabsahan atau dicap itu bertepatan dengan pembayaran pajak. Kalau masalah pajak bukan kita yang mengatur, kita hanya menindak keabsahannya saja," kata Budiyanto.

Nantinya, pemilik motor atau mobil yang belum bayar pajak akan ditilang dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.