Pengendara Ojek "Online" Wajib Paham Keselamatan Berkendara

Aditya Maulana - Jumat, 17 Maret 2017 | 11:05 WIB

Ojek Uber beroperasi di Jakarta (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Tugas pengendara ojek online bukan hanya mengantarkan penumpang ke tempat tujuan. Tetapi, wajib paham juga mengenai keselamatan dan aturan berkendara yang benar di jalan raya.

Sebab, kedua faktor itu manfaatnya cukup besar. Berkendara sesuai dengan aturan yang benar bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Terkadang, di jalan raya masih sering ditemui pengendara ojek online yang melanggar arutan. Contoh, seperti melanggar rambu lalu lintas, mengoperasikan ponsel sambil berkendara, hingga menerabas pintu perlintasan kereta api.

"Perusahaan penyedia aplikasinya juga harus memberikan edukasi soal keselamatan berkendara kepada para pengemudi ojek online. Masing banyak sekali mereka yang melanggar aturan lalu lintas," kata Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) kepada Otomania.com belum lama ini.

Baca: Pengendara Ojek "Online" Wajib Ingatkan Penumpang

Saran Jusri, sebelum mendapatkan izin beroperasi, calon pengendara wajib mengikuti kegiatan safety riding. "Jadi ketika di lapangan sudah paham dan tidak akan melanggar aturan lalu lintas," ucap Jusri.

Selain itu, pengendara juga wajib dilengkapi safety gear, mulai helm, jaket, pelindung siku, hingga dengkul. Bahkan, seharusnya memberikannya juga kepada penumpang, minimal helm dan jaket.

"Jadi bisa meminimalisir ketika terjadi kecelakaan di jalan raya," kata dia.