Kenali Perbedaan Asuransi Kendaraan All Risk dan TLO

Azwar Ferdian - Jumat, 17 Maret 2017 | 08:35 WIB

Kecelakaan mobil (ilustrasI). (Azwar Ferdian - )

Jakarta, Otomania.com - Ragam jenis asuransi ditawarkan saat kita membeli kendaraan. Terlebih bila membeli dengan cara kredit, sudah pasti disertakan asuransi, baik dengan jenis Total Lost Only (TLO) atau all risk.

Fungsi pokok utama asuransi adalah memberikan perlindungan pada kendaraan, khususnya roda empat. Konsumen berkewajiban membayar sejumlah premi yang sudah disepakati, dan akan mendapatkan perlindungan sesuai klausul. Hal yang pasti harus dipastikan jenis asuransi mobil, all risk atau (TLO).

Financial Content Manager dari salah satu situs jasa keuangan di Jakarta, Petrus Andre mengatakan, dengan memegang asuransi mobil, maka kita akan memindahkan resiko perbaikan kerusakan mobil pada pihak asuransi.

“Misalnya, mobil kita mengalami kerusakan karena kecelakaan atau bencana alam maka pihak asuransi akan menanggung biaya perbaikan,” ujar Petrus, Kamis (16/3/2017), di Jakarta.

Bagi orang yang masih awam tentang asuransi mobil, mungkin pilihan terbaik adalah mengambil asuransi mobil jenis all risk. “Jenis asuransi all risk akan memberikan jaminan terhadap semua biaya perbaikan mobil mulai dari kerusakan kecil hingga kerusakan paling parah hingga kehilangan,” kata Andre.

Sedangkan asuransi total lost only (TLO) hanya akan memberikan jaminan penggantian biaya mobil yang hilang dan mobil yang mengalami kerusakan sangat parah hingga mencapai 75 persen kerusakan.

“Meski asuransi all risk memiliki nilai premi yang lebih mahal dibandingkan TLO, namun sangat sesuai dengan cakupan jaminan ganti rugi biaya perbaikan yang ditawarkan,” jelas Andre.

Asuransi all risk merupakan suatu jaminan pertanggung jawaban pihak asuransi untuk mengganti rugi biaya kerusakan baik sebagian atau keseluruhan yang menimpa mobil akibat terkena benda jatuh, kebakaran, perbuatan jahat oknum tidak bertanggung jawab, tabrakan, kecelakaan dan benturan keras dengan mobil kita.

Menurut Andre, perusahaan asuransi yang memiliki asuransi all risk antara lain adalah Asuransi mobil Sinarmas, Malacca dan MPM. “Pemilik atau peserta asuransi memiliki kewajiban untuk membayar premi sesuai dengan nilai yang telah disepakati dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak asuransi,” ucap Andre.