Aturan STNK Sepeda Motor Listrik Masih Tanda Tanya

Aditya Maulana - Jumat, 17 Maret 2017 | 07:25 WIB

Honda menjadi satu-satunya merek yang pamer (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Pergerakan industri kendaraan bermotor dengan tenaga alternatif, seperti listrik di Indonesia semakin cepat. Sudah banyak yang menawarkan sepeda motor listrik, mulai importir umum, hingga agen pemegang merek (APM).

Salah satunya, Garansindo Technologies yang meluncurkan motor listrik bernama Zero langsung dari Amerika Serikat (AS).  Namun, ada satu masalah yang sampai sekarang belum terpecahkan, yakni mengenai aturan resmi mencakup surat seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), hingga ketentuan pajak.

Sebab, besaran pajak untuk motor listrik belum bisa ditentukan mengingat tidak ada aturan yang menjelaskan diambil dari besaran kubikasi mesin atau daya dari motor listrik.

Menurut AKBP Iwan Saktiadi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya masih mengkaji. Sehingga, belum bisa diketahui kapan regulasinya dikeluarkan.

"Kita terus berkoordinasi mengenai masalah itu, ke depannya agar segera dikeluarkan peraturannya," kata Iwan saat dihubungi Otomania.com, Selasa (14/3/2017).

Iwan menambahkan, ada atau tidak adanya STNK pada motor listrik bukan berdasarkan kecepatan. Namun, ke depan bisa jadi mengacu kepada daya dari baterai atau mesin listriknya itu sendiri.

"Kami belum bisa memberikan bocoran seperti apa peraturannya itu. Kita tunggu bersama-sama saja, semoga cepat dikeluarkan," ucap dia.

Dihubungi terpisah, Managing Director Garansindo Technologies Dhani M Yahya, mengaku sudah mendapatkan izin mengenai surat untuk motor listriknya, yakni Zero. Bahkan, konsumen Zero telah mendapatkan STNK.

"Jadi di STNK itu dihitungnya bukan dari kubikasi mesin, melainkan dari tenaga yang dihasilkan oleh motor listrik itu," kata Dhani.