Jakarta, Otomania.com - Ojek "online" seolah hadir sebagai alternatif alat transportasi, khususnya di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebab, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat tiba di tempat yang ditujunya.
Namun, bicara mengenai keselamatan masih sangat minim. Terkadang, gaya berkendaranya banyak yang melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, melawan arah, masuk ke jalur Transjakarta, hingga mamacu dengan kecepatan tinggi.
Padahal, akibatnya cukup fatal karena bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Meski tidak melulu kesalahan terjadi pada pengendaranya.
Seperti contoh kasus yang viral di internet, yaitu beredar foto seorang wanita jatuh akibat pakaian yang digunakannya terlilit gir sepeda motor.
Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), pengendara ojek online punya kewajiban mengingatkan penumpangnya mengenai keselamatan berkendara. Contoh, wajib menggunakan helm sebagai pelindung kepada.
"Langkah mengingatkan mutlak, hal itu mengingat tanggung jawab keselamatan ada di tangan pengendara," kata Edo kepada Otomania.com melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).
Pengendara yang gaya berkendarannya membahayakan penumpang, kata Edo bisa dikenakan pasal 310 Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Tetapi, itu bila terbukti kelalaian dilakukan oleh pengendara," ucap dia.
"Jadi sebelum mulai perjalanan, pengendara itu wajib mengingatkan penumpangnya dulu. Bisa juga soal pakaian yang memang membahayakan diingatkan lagi," kata Edo.