Cara Amankan Trotoar dari Serbuan Kendaraan Bermotor

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 9 Maret 2017 | 08:05 WIB

Kondisi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk memperluas trotoar dan menempatkan kafe yang mirip dengan trotoar di Belanda. (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com - Fenomena teror oleh pengendara motor terhadap pejalan kaki di trotoar memang bukan kali pertama terjadi di Jakarta atau kota-kota lainnya. Volume kendaraan serta kondisi lalu lintas yang padat, jadi alasan yang sering dijadikan tameng pengendara kendaraan bermotor mencaplok ruang untuk pejalan kaki.

Namun apakah tidak ada solusi untuk mengatasi permasalahan ini? Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), mengungkapkan ada beberapa hal yang bisa coba dilakukan untuk melindungi hak para pejalan kaki.

“Pertama, pemerintah daerah atau pusat membangun fasilitas pejalan kaki yang sulit dirangsek pengguna kendaraan bermotor. Namun, tetap menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh kelompok pejalan kaki,” ucap Edo saat dihubungi Rabu, (8/3/2017).

Menurut Edo cara ini menjadi bagian dari membangun disiplin dengan paksaan lewat infrastruktur. Contoh misalnya dengan meninggikan trotoar dan memberi halangan untuk pengguna kendaraan masuk ke trotoar.

“Cara lain adalah pemerintah melalui aparat penegak hukumnya menindak dengan tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu,” ucap Edo.

Undang-undang No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan telah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pengguna jalan. Pengguna jalan yang kedapat melakukan pelanggaran dapat ditindak dan diharapkan jera dengan tindakan yang mereka lakukan.

Namun semua ini tentu tidak akan berhasil bila tidak ada kesadaran dari dalam pengguna jalan. Sikap menghargai satu sama lain perlu ditumbuhkan untuk menciptakan lingkungan jalan yang nyaman bagi semua pihak.