Ini Pelanggaran yang Tetap Ditilang di Operasi Simpatik

Aditya Maulana - Kamis, 2 Maret 2017 | 08:40 WIB

Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai membagikan helm dan bunga kepada pengendara di depan Pendopo Pemkab Kudus saat aksi simpatik di hari kasih sayang, Selasa (14/2/2017) ( Foto Dokumentasi Humas Polres Kudus) (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Polisi mulai menjalankan Operasi Simpatik hingga 21 Maret 2017 di seluruh wilayah Indonesia. Meski tujuan utamanya mengedepankan pencegahan, serta edukasi keselamatan, namun ada beberapa jenis pelanggaran yang tetap ditilang.

Dilansir laman NTMC Polri, Kamis (2/3/2017) Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar menjelaskan, pengguna kendaraan bermotor yang melawan arah, melanggar yellow box atau garis stop ine akan langsung ditindak.

Baca: Fokus Utama Polisi di Operasi Simpatik 2017

"Intinya kepada pelanggaran yang fatalitas tinggi akan langsung ditilang," ujar Indra.

Jenis pelanggaran lain, lanjut Indra mobil atau sepeda motor yang masih menggunakan lampu rotator atau sirine akan ditilang. Intinya, jika spesifikasi mobil tidak sesuai batasan normal.

Baca: Kenapa Operasi Simpatik Tanpa Tilang?

Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, Operasi Simpatik 2017 ini lebih menekankan kepada edukasi kepada masyarakat. Namun, jika ada pelanggaran yang fatal tetap ditindak.

"Tetapi tilangnya harus di luar Operasi Simpatik. Selama Operasi Simpatik kita hanya memberikan edukasi saja," kata Benjamin kepada Otomania.com, Selasa (28/2/2017).