Kenapa Operasi Simpatik Tanpa Tilang?

Aditya Maulana - Selasa, 28 Februari 2017 | 12:35 WIB

Polisi cilik dari Polres Tasikmalaya sedang beraksi mengikuti operasi simpatik di kawasan Jalan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (21/3/2016) pagi. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Tujuan dan pola Operasi Simpatik 2017 berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya. Biasanya selain ditegur, pengguna kendaraan bermotor akan ditilang, jika tidak membawa surat, serta melanggar aturan lalu lintas.

Namun, tahun ini dubuat tidak ada penindakan alias tanpa tilang. Polisi lebih menekankan kepada edukasi serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat mengenai keamanan berlalu lintas.

Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin, jenis operasi ini berbeda dengan model lain. Penggunaan namanya saja sudah menggunakan kata Simpatik, yang artinya harus membuat masyarakat menjadi dekat lagi dengan petugas.

"Jadi kita tidak mengarahkan adanya tindakan. Kita akan membuat masyarakat lebih senang lagi kepada polisi, salah satu caranya, yaitu melalui Operasi Simpatik ini," kata Benjamin saat dihubungi Otomania.com, Senin (27/2/2017).

Selain turun ke jalan, kegiatan ini juga akan dilakukan di satuan pelayanan seperti Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain sebagainya. Sehingga, para petugas di loket-loket harus lebih ramah kepada masyarakat.

"Ini bisa juga mengurangi pungutan liar (pungli), dan masyarakat menjadi lebih senang dengan polisi. Kalau operasi yang khusus buat penindakan ada lagi, tetapi Operasi Simpatik tahun ini dibuat hanya untuk membuat masyarakat simpati kepada polisi," ujar Benjamin.

Operasi Simpatik akan dimulai 1 hingga 21 Maret secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Meski tidak ada tilang, bukan berarti pengguna kendaraan bertindak sesuka hatinya. "Petugas kami boleh saja melakukan tilang, asal di luar Operasi Simpatik," ucap dia.