Hadapi Banjir, Cek Lagi Asuransi Kendaraan

Setyo Adi Nugroho - Kamis, 23 Februari 2017 | 08:45 WIB

Caption : Luapan Kali Ciliwung memutus jalur kendaraan di Jalan KH Abdullah Syafiie, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014). Luapan kali mulai menggenangi permukiman dan memutus jalan sejak Senin dini hari. KOMPAS/AGUS SUSANTO (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania.com – Cuaca hujan diperkirakan masih akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan. Melihat peristiwa banjir yang terjadi di beberapa wilayah, mungkin ini saatnya bagi pemilik mobil untuk memperhatikan pentingnya asuransi perlindungan kendaraan.

Beberapa kasus memperlihatkan pemilik mobil lantas percaya dengan asuransi yang terdapat di kendaraan mereka dengan sebutan asuransi all risk. Padahal belum tentu asuransi ini sudah termasuk perlindungan terhadap banjir.

“Paling penting memang memastikan asuransinya sudah terdapat perlindungan terhadap pertanggungan banjir atau tidak. Untuk banjir ini masuk perluasan jaminan,” ucap Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation Head Asuransi Astra, Rabu (22/2/2017).

Banjir dikategorikan sebagai peristiwa act of God, termasuk kejadian bencana alam seperti badai, gempa dan tanah longsor. Pemilik kendaraan tidak mengetahui waktu akan terjadi peristiwa alam atau bersiap diri untuk menghadapinya.

Oleh karena itu baik jenis jaminan asuransi comprehensive/all risk atau TLO (Total Lost Only), untuk bencana alam ada pada perluasan asuransi. Biasanya premi yang ditambahkan sekitar 0,13 persen sampai 0,30 persen dari harga kendaraan tergantung jenis jaminan yang dipilih.

“Untuk klaim tetap menggunakan jalur biasa pelaporan asuransi. Telepon call center, buat laporan, nanti akan disurvey lalu kendaraan akan diperbaiki,” ucap Iwan.