Naik Motor Lewat Trotoar Bisa Dipenjara

Aditya Maulana - Jumat, 17 Februari 2017 | 14:35 WIB

Kondisi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana untuk memperluas trotoar dan menempatkan kafe yang mirip dengan trotoar di Belanda. (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania.com - Masih banyak pengguna sepeda motor yang melanggar aturan, salah satunya berkendara di atas trotoar. Pemandangan seperti itu terjadi bukan hanya di DKI Jakarta, tetapi hampir disetiap kota.

Perilaku seperti itu, selain karena kebiasaan, bisa juga disebabkan karena kondisi. Misal di jalan tersebut terjadi kemacetan yang cukup parah, sehingga sebagai jalan pintas naik trotoar.

Padahal, trotoar itu bukan jalan untuk motor, melainkan khusus pejalan kaki. Faktor lain, yaitu minimnya pengetahuan dari masyarakat tentang aturan lalu lintas.

Baca: Motor Lewat Trotoar, Malu Sama Anak Kecil!

Padahal, jika mau disosialisasikan lagi sudah tercantum di undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan di pasal 106, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna sepeda.

Jika melanggar, bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Nah, mulai sekarang jangan berkendara motor di atas trotoar, karena Anda mengambil hak dari pejalan kaki dan juga bisa dipenjara atau didenda.