Fasilitas Uji Kir Bisa Dikelola Swasta

Febri Ardani Saragih - Rabu, 15 Februari 2017 | 12:50 WIB

Fasilitas uji kir Hino (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania.com – Uji kelayakan kendaraan bermotor atau yang dikenal uji kir kini bisa dilakukan di fasilitas bukan milik negara. Buat pertama kalinya, telah didirikan fasilitas uji kir dari kalangan swasta di Jl. Raya Bekasi Timur Km 22, Cakung Jawa Timur.

Proyek ini adalah hasil investasi perusahaan diler Hino, PT Hibaindo Armada Motor (HAM). Lokasi uji kir yang menghabiskan dana Rp 5 miliar itu berada di diler HAM Cakung.

Fasilitas melayani perpanjangan kir, artinya bisa dilakukan bila kendaraan sudah melakukan uji kir pertama kali di tempat milik pemerintah. Kendaraan bermotor yang dilayani mulai dari taksi online, bus, hingga truk.

Mekanisme layanan, pengujian pertama dilakukan lewat uji visual fisik kendaraan, lalu dilanjutkan tes kebisingan, tes emisi gas buang, tes kemampuan angkat beban, tes pengereman, tes kecepatan, tes lampu utama, tes side slip, tes uji kuncup roda depan, dan tes kondisi kaki-kaki serta sistem gerak.

Operartor uji kir terdiri dari satu orang penyelia dari Dinas Perhubungan, dua orang penguji dari Dinas Perhubungan, dan tiga orang penguji dari HAM. Untuk proses transaksi keuangan, fasilitas ini sudah bekerja sama dengan Bank DKI.

Peresmian fasilitas uji kir pertama milik swasta ini dilakukan pada Selasa (14/2/2017). Acara itu dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jendral Perhubungan Darat Pudji Hartanto, CEO Hiba Group Jacobus Irawan, Direktur HAM Trysie Mokoagouw, dan Direktur Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Santiko Wardoyo.

“Kami bangga Hiba Group, menjadi yang pertama dan satu – satunya di Indonesia yang dipercaya oleh pemerintah menjalankan uji kir swasta. Dan yang paling penting dengan fasilitas uji kir ini, kami senang dapat membantu pemerintah dalam melayani masyarakat untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman dan nyaman untuk dikendarai,” kata Jacobus, dalam siaran resminya.