Jakarta, Otomania - Banyak kecelakaan anak di bawah umur ketika membawa kendaraan, terutama sepeda motor. Sejak 2010 hingga 2015, tercatat 27.000 anak mengalami kecelakaan di jalan raya, dan 76.000 menjadi korban kecelakaan.
Menurut Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Kabid Bin Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, peran orang tua sangatlah penting. Sebab, masih banyak yang mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Baca: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Lalu Naik
"Salah satu cara penegakan hukumnya yaitu menerapkan asas Vicarious Liability (VL). Tetapi, semua ini tergantung dari Mahkamah Agung (MA) setuju atau tidak," kata Chrysnanda kepada Otomania melalui sambungan telepon, Kamis (2/2/2017).
Vicarious liability adalah suatu pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada seseorang atas perbuatan orang lain. Jadi orang tua yang bertanggung jawab bila anak membawa kendaraan bermotor.
Asas tersebut, lanjut Chrysnanda pemindahan terhadap perilaku pelanggaran lalu lintas. Namun, tetap perlu legitimasi secara yuridis, sosiologis, sebagai bentuk perlindungan, pengayoman, penyelamatan, dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
Baca: Remaja Paling Sering Kecelakaan Lalu Lintas
"Kalau dari kami siap saja menerapkan aturan itu, semua tergantung dari Hakim atau Makhamah Agung (MA). Kalau mereka setuju, kita bisa segera terapkan aturan itu," ujar Chrysnanda.
Nah, buat para orang tua mulailah dari sekarang melarang anak di bawah usia membawa kendaraan seperti motor atau mobil. Jangan sampai menyesal di kemudian hari.