Bolehkah Minta Polisi Tunjukkan Surat Tugas Razia?

Aditya Maulana - Kamis, 2 Februari 2017 | 07:29 WIB

Jajaran aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2016 di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta pada Jumat (20/5/2016). (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania — Pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor yang dilakukan polisi lalu lintas selalu diadakan secara rutin. Namun, perlu diingat bahwa setiap melakukan razia, polisi juga wajib dibekali surat perintah tugas.

Lantas, ketika razia, apakah pengendara boleh minta polisi untuk menunjukkan surat tugasnya? Menurut Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Indrajit, hal itu diperbolehkan karena setiap razia selalu ada surat tugas.

"Tidak masalah, dan memang harus ada surat tugasnya. Itu razia yang resmi seperti itu," kata Indrajit kepada Otomania, Rabu (1/2/2017).

Selain itu, Indrajit mengatakan, pelaksanaan razia juga harus sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012:

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
 
"Kalau tidak dilengkapi surat, berarti razia itu tidak sah," kata Indrajit.