Biar Sama-sama Paham, Ini Syarat Razia Polisi di Jalan

Febri Ardani Saragih - Rabu, 1 Februari 2017 | 15:39 WIB

Anggota Satlantas Polres Purwakarta menggelar razia terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah, Kamis (8/9/2016). (Febri Ardani Saragih - )

Jakarta, Otomania – Dalam video “inspeksi mendadak warga” saat pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia yang diunggah Husain Fata Mizani ada dua hal yang menarik.

Pertama, Husain mengatakan tanda petunjuk razia harus berjarak 25 meter, sedangkan polisi di tempat aturan itu tidak “saklek” yang penting operasi dan lalu lintas berjalan lancar. Lantas mana yang benar?

Tentu saja yang paling tepat berdasarkan peraturan yang berlaku. Tata cara razia sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Biar sama-sama paham, yuk kita pelajari.

Pertama yang harus diketahui, pihak yang bisa menyelenggarakan razia di jalan bukan cuma kepolisian tetapi juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Pasal 1 Ayat 3. Namun yang akan dibahas di artikel ini hanya yang dilakukan kepolisian.

Apa saja yang diperiksa saat razia? Menurut Pasal 3 ada lima jenis pemeriksaan. Pertama kelengkapan dokumen, yang meliputi SIM (Surat Izin Mengemudi, STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor).

Empat jenis pemeriksaan lain yaitu tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, fisik kendaraan bermotor, daya angkut atau cara pengangkutan barang, dan izin penyelenggaraan angkutan.

Razia bisa dilakukan secara berkala enam bulan sekali atau insidential sesuai kebutuhan. Dalam hal insidential, razia bisa berhubungan dengan operasi lain kepolisian untuk menanggulangi kejahatan.

Syarat razia

Setiap melakukan razia, kepolisian harus memenuhi banyak syarat. Dimulai dari kelengkapan surat perintah tugas dari atasan (Pasal 15) yang isinya tertera alasan dan pola razia, waktu, tempat, penanggung jawab, dan daftar petugas yang merazia.

Petugas yang merazia harus memakai seragam dan atribut (Pasal 16) dan dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21).

Pada pasal 22 Ayat 1 diterangkan, sebelum lokasi razia wajib terdapat tanda pemberitahuan razia. Lalu Ayat 1 menetapkan tanda itu diletakan jaraknya paling tidak 50 meter sebelum pemeriksaan serta Ayat 4 menyatakan harus mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Khusus razia malam hari, petugas wajib memasang lampu isyarat bercahaya kuning dan memakai rompi yang memantulkan cahaya (Ayat 5).