Jakarta, Otomania - Jagad internet Indonesia sedang ramai memperbincangkan video yang dibuat oleh pria bernama Husain Fata Mizani. Dia membuat dan mengunggah video tentang proses razia polisi lalu lintas.
Lokasi razia itu diperkirakan berada di daerah Madiun, Jawa Timur. Tujuannya, Husain ingin melakukan pemeriksaan kelengkapan razia, seperti plang dan lain sebagainya apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
Baca: Viral, Razia Polisi Kena "Razia" Warga [Video]
Menanggapi video yang tengah viral itu, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Indrajit mengatakan, kegiatan itu cukup positif. Sebab, masyarakat bisa meninjau kinerja Polantas di masing-masing daerah.
"Tetapi tidak sembarangan, ada aturannya. Minimal warga tahu dasar dari peraturan mengenai razia kendaraan di jalan," kata Indrajit kepada Otomania, Selasa (1/2/2017).
Indrajit melanjutkan, masyarakat bisa menjadi salah jika ingin meninjau kerja polisi tetapi tidak tahu dasar aturan. "Nanti yang ada menjadi fitnah dan bisa dipermasalahkan oleh kami," kata dia.
Baca: Pengunggah Video Razia Dipanggil Polisi
Menurut Indrajit, setiap razia ada aturan sehingga polisi tidak bisa sembarangan melakukannya. Acuannya tertuang pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Minimal tahu dulu mengenai aturan itu, jika tahu tidak masalah buat kami. Tujuannya positif ingin mengetahui proses kerja polantas, tetapi harus sesuai aturan," ujar Indrajit.