E-Tilang Jaring 50.000 Lebih Pelanggar Lalu Lintas

Setyo Adi Nugroho - Selasa, 31 Januari 2017 | 19:05 WIB

Polisi mulai berlakukan Tilang Online di Kampung Melayu, Selasa 3 Januari 2017. (Setyo Adi Nugroho - )

Jakarta, Otomania – Sejak diberlakukan secara efektif pada 30 Desember 2016 lalu, program e-tilang terus digalakkan sebagai upaya positif penegakan hukum di lapangan. Dari data hingga 29 Januari 2017, e-tilang telah mencatat 50.431 pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Program e-tilang merupakan jawaban dari reformasi hukum dalam peningkatan pelayanan prima khususnya dalam penegakan hukum. E-tilang membuat penegakan hukum lebih transparan, akuntable, transformative dan mudah diakses serta menekan penyimpangan seperti pungutan liar,” ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan resmi.

Dari jumlah di atas, masing-masing wilayah kotamadya memberikan angka pelanggaran dengan penindakan slip biru yang berbeda. Jakarta Pusat (4.943 penindakan), Jakarta Utara (4.112 penindakan), Jakarta Barat (7.506 penindakan), Jakarta Selatan (4.510 penindakan) dan Jakarta Timur (5.954 penindakan).

Selain wilayah tersebut, juga tercatat di wilaya Tangerang, Tangeerang Selatan, Bekasi kodya, Bekasi kabupaten, Depok, dan Bandara Soekarno-Hatta.

Dari profesi, pegawai swasta tercatat tertinggi dengan angka 30.800. Disusul sopir (7.804 orang), mahasiswa (4.555 orang), pelajar (3.137 orang), pedagang (1.821 orang), buruh (1.775 orang), pegawai negeri (523 orang), dan petani/nelayan (16 orang).

Jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran terbanyak adalah roda dua sebanyak 34.240 unit. Disusul minibus (4.675 unit), mikrolet (3.414 unit), sedan (1.709 unit) dan truk (1.707 unit). Taksi (1.234 unit), bus (1.167 unit), Metromini (731 unit) dan SUV (296 unit).