Penjualan Mobil Bekas Sempat Goyah pada Awal Tahun

Aditya Maulana - Kamis, 26 Januari 2017 | 15:05 WIB

Mobil bekas SUV diesel (Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dampaknya cukup luas. Bukan hanya berimbas pada penjualan mobil baru, tetapi sampai ke mobil bekas (mobkas).

Teddy salah seorang pedagang mobkas di MGK Kemayoran, Jakarta Pusat mengatakan, awal bulan ini penjualan sempat sepi. Faktor utamanya, karena masyarakat banyak yang menahan diri untuk membeli mobkas.

"Karena awalnya masyarakat menilai yang naik itu pajak, tetapi aslinya bukan. Setelah 6 Januari, baru mulai kembali normal jualan mobkasnya," ujar Teddy saat dihubungi Otomania, Rabu (25/1/2017).

Baca: Bukan Pajak Kendaraan yang Naik, tapi Tarif

Kondisi serupa juga terjadi di pusat mobkas WTC Mangga Dua. Menurut pengakuan Herjanto Kosasih, Manajer Senior Pemasaran WTC Mangga Dua, jualan sempat sepi di pekan pertama Januari 2017 ini.

"Tetapi sekarang ini normal lagi, masing-masing pedagang mulai banyak yang beli. Masyarakat hanya ingin tahu dulu bagaimana aturan soal kenaikan tarif itu saja," kata Herjanto saat dihubungi Otomania di hari yang sama.

Baca: Tarif Baru Surat Kendaraan Jadi Beban Masyarakat

Herjanto melanjutkan, mobil yang tetap diburu konsumen masih kendaraan multi guna (multi purpose vehicle/MPV), dan pertumbuhan mulai terlihat pada segmen sport utility vehicle (SUV).

"Banyak juga yang cari SUV kecil sekarang. Kita harapkan jualan terus bagus sampai akhir tahun ini," ucap dia.