Aturan Taksi "Online" Direvisi, Daihatsu Tak Masalah

Aditya Maulana - Senin, 23 Januari 2017 | 19:33 WIB

Belasan taksi online yang dirazia petugas dikadangkan di Terminal Mobil Barang Dishub DKI di Pulogebang, Jakarta Timur. Belasan taksi online tersebut dirazia akhir oleh petugas gabungan Dishub DKI dan kepolisian. Senin (1/8/2016). (Aditya Maulana - )

Gorontalo, Otomania - Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang kubikasi mesin untuk taksi online rencananya akan direvisi. Awalnya, mobil untuk transportasi umum berbasis aplikasi minimal harus 1.300 cc, tetapi usai diubah nanti bisa 1.000 cc.

Hendrayadi Lastiyoso, Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) ikut berkomentar. Menurut dia, aturan itu sebenarnya bukan melarang mobil murah, tetapi lebih kepada mengatur kapasitas mesin.

"Walaupun minimal 1.300 cc, kita tetap punya Xenia. Kalau 1.000 cc, kita punya Ayla dan Sigra. Jadi mudah-mudahan menjadi peluang," ujar Hendrayadi di Gorontalo akhir pekan lalu.

Baca: Menhub Siap Evaluasi Aturan Taksi "Online"

Dijelaskan Hendrayadi, pengguna taksi online banyak yang pakai mobil murah, karena harganya terjangkau. Selain itu, punya kapasitas penumpang banyak.

"Kita punya yang lima penumpang (Ayla), dan tujuh penumpang (Sigra). Tergantung kebutuhan konsumen mau yang mana. Harapan kami jelas dapat mendongkrak pasar LCGC," kata dia.