Kenaikan Tarif STNK Tak Berpengaruh buat Daihatsu

Aditya Maulana - Senin, 23 Januari 2017 | 15:26 WIB

Daihatsu umumkan harga resmi Sigra (Aditya Maulana - )

Gorontalo, Otomania - Daihatsu menjadi salah satu merek yang percaya bahwa penjualannya tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor. Sebab, kenaikan itu hanya biaya administrasi, bukan pajak.

Hendrayadi Lastiyoso, Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengatakan, jika pajak yang naik, otomatis bisa mempengaruhi penjualan. Sebab, kenaikan harga sudah pasti cukup signifikan.

"Kami masih optimistis bahwa itu mungkin tidak akan terpengaruh. Harapan kami bisa berjalan dengan lancar," kata Hendrayadi di Gorontalo, akhir pekan lalu.

Baca: Begini Penerapan Ubahan Biaya Baru di STNK

Apalagi, lanjut Hendrayadi konsumen itu membeli mobil secara kredit. Artinya, semua biaya kecuali uang muka dibayar secara bertahap, sesuai dengan tenor yang diinginkan.

"Jadi bayarnya dia per bulan, semakin tidak terasa. Kalau biaya administrasi kepengurusan surat itu juga kecil, tidak terlalu besar. Intinya kita akan mendukung apa yang dilakukan pemerintah," ujar Hendrayadi.

Kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).