Pembeli Toyota "Kebal" terhadap Kenaikan Surat Kendaraan

Aditya Maulana - Selasa, 17 Januari 2017 | 09:45 WIB

(Aditya Maulana - )

Jakarta, Otomania - Awal tahun ini terbit Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Intinya, tarif kepengurusan surat kendaraan menjadi naik.

Imbasnya, harga mobil dan sepeda motor menjadi sedikit lebih mahal, plus bea pajak kendaraan yang juga setiap tahun naik. Namun, menurut Fransiscus Soerjopranoto, Executive GM Marketing and Sales Toyota Astra Motor (TAM), kondisi seperti itu tidak akan berpengaruh pada konsumen Toyota.

"Kenaikan tarif itu tidak menjadi beban konsumen. Analisa kami sebagian besar konsumen melakukan pembelian menggunakan fasilitas kredit," ujar pria yang akrab disapa Soerjo itu di kawasan Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Dijelaskan Soerjo, jika kenaikan tarif tersebut dihitung dengan tenor kredit, maka tidak akan begitu terpengaruh. Sebab, beban konsumen menjadi lebih ringan, lain halnya dengan pembeli tunai.

Baca: Begini Penerapan Ubahan Biaya Baru di STNK

"Itu semua menurut analisa kami, dan pada intinya kami akan selalu mengikuti kebijakan dan peraturan dari pemerintah," kata dia.

Dalam peraturan baru itu, tertulis bahwa penambahan tarif pengurusan berlaku ketika melakukan pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.