Jakarta, Otomania - Polisi sedang merumuskan besaran denda buat pelanggaran lalu lintas. Nanti, setiap daerah akan berbeda-beda, tergantung dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Menurut penjelasan Brigjen Pol Indrajit, Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas), penerapannya belum bisa dipastikan kapan. Namun, yang jelas tahapannya sudah sampai ke perumusan tabel denda tilang.
"Jadi kalau semua daerah sudah menyerahkan, kita akan kaji lagi, dan coba kita terapkan," kata Indrajit saat ditemui Otomania belum lama ini di kantornya.
Dijelaskan Indrajit, dalam menentukan keputusan ini tidak boleh sembarangan. Bahkan, nantinya Mahkamah Agung (MA) yang akan memberikan petunjuk kepada setiap wilayah di Indonesia.
Baca: Besaran Denda Tilang Setiap Daerah Bakal Berbeda
"Jadi kalau sudah diterapkan, wilayah Jakarta akan berbeda dengan kota lain. Sejauh ini hanya itu dulu yang bisa kita informasikan," kata dia.
Sekarang ini, untuk e-tilang pelanggar dikenakan biaya denda maksimal. Namun, setelah diputuskan Pengadilan, uang sisanya akan dikembalikan lagi.
Bahkan, untuk aturan tersebut akan direvisi. Sehingga nanti tidak ada lagi penerapan denda maksimal pada sistem tilang online.