Jakarta, Otomania – Sertiflikat Buy Back Guarantee memang bisa menjamin pihak Hyundai Mobil Indonesia (HMI) pasti membeli mobil Hyundai yang dijual konsumen. Namun jika Anda ingin menjual mobil Hyundai, jangan buru-buru melakukannya sebelum menebar umpan di tempat lain.
Ketentuan sertiflikat Buy Back Guarantee, berlaku selama tiga tahun. Jika konsumen menjual pada tahun pertama (angka odometer di bawah 20.000 km) maka akan dihargai 85 persen dari harga off the road alias tanpa pajak Selanjutnya, pada tahun kedua (40.000 km) sebesar 75 persen dan tahun ketiga (65.000km) sebesar 70 persen.
Sebelum menghubungi pihak HMI ada baiknya, Anda mencoba jual pakai cara lain, misalnya menawarkan mobil Anda lewat cara “mulut ke mulut” ke kerabat, saudara, tetangga, atau komunitas. Selain itu bisa juga memasang iklan di situs jual-beli mobkas online.
Tujuannya, mengecek harga pasaran. Siapa tahu harganya bisa di atas pembelian yang ditawarkan HMI.
Misalnya, jika mobil baru dibeli lantas dijual pada tahun yang sama, depresiasi nilainya sebagai mobkas masih bisa bertahan sekitar 10 persen. Catatannya, depresiasi itu untuk nilai on the road. Artinya ada kemungkinan, mobil terjual lebih tinggi dari kemampuan beli HMI.
Saran memantau harga pasaran ini dikemukakan Deputy Marketing Director HMI Hendrik Wiradjaja. Dikatakan jika ada pilihan lebih baik, konsumen bisa memilih.
“Hal yang pasti, konsumen punya patokan. Kalau harganya turun maka jual saja ke Hyundai. sertiflikat Buy Back Guarantee juga bikin pedagang mobkas tidak bisa menawar mobil Hyundai murah begitu saja,” jelas Hendrik, Sabtu (14/1/2017).
Sertiflikat Buy Back Guarantee merupakan cara HMI mempertahankan nilai mobkas di pasaran. Sejak 2005, terang Hendrik, konsumen Hyundai sudah diberikan sertifikat itu.